BANGKALAN, GEMADIKA.com – Dalam sidang pertamanya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bangkalan resmi merekomendasikan empat buah meriam untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
Dalam sidang tersebut dihadiri perwakilan dari Disbudpar, Bappeda, Bagian Hukum, Tim TACB Bangkalan, BPK XI Mojokerto Jawa Timur.
Kabid Kebudayaan, Disbudpar Bangkalan, Hendra Gemma menyampaikan, tim TACB telah menghasilkan penetapan, terdapat 4 pucuk meriam resmi di rekomendasikan sebagai penetapan cagar budaya.
“Dari hasil sidang kemarin ada 4 koleksi meriam yang ada di museum cakra ningrat telah di tetapkan. Dengan rincian, 2 buah meriam peninggalan Madura Barat era Kerajaan Cakraadiningrat dan 2 buah meriam peninggalan VOC Belanda,” ungkapnya, Selasa (24/12).
Sebelumnya situs Makam Agung Arosbaya juga menjadi pengajuan untuk di jadikan penetapan.
“Sedangkan kemarin situs makam agung Arosbaya sempat di ajukan untuk petapan peningkatan, karena waktunya kurang sehingga tidak bisa di rekomendasikan,” pungkasnya.
Dalam sidang Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Mojokerto Jawa Timur meminta untuk merevisi sedikit hasil kajian 4 pucuk meriam tersebut.
“BPK XI Mojokerto menilai masih ada tambahan dan perbaikan yang harus di revisi, kemudian kita percepat agar bisa di serahkan ke bagian hukum dan tentunya kita kawal, agar di awal tahun sudah selesai jadi nanti penandatanganannya bisa di era pak Pj Bupati,” pungkasnya.
Hendra menambahkan pentingnya penetapan cagar budaya sebagai payung hukum dalam pelestarian benda cagar budaya di Kab. Bangkalan.
“Ada ratusan koleksi benda yang ada di musium dan di luar museum jika kemudian ada yang hilang atau merusak. Kita dapat bertindak jika sudah ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kita berharap sebanyak mungkin penetapan cagar budaya, dan juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar paham tentang cagar budaya sehingga tidak ada lagi pengerusakan,” imbuhnya. (Nardi)