JAKARTA, GEMADIKA.com – Rekapitulasi penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan akan mengumumkan hasil secara serentak pada Minggu, 15 Desember 2024 mendatang.
Banyak aduan serta gugatan yang dilayangkan, tidak menutup kemungkinan KPU sebagai juga dapat dituntut dengan bukti-bukti nyata.
Seperti KPU Jakarta yang saat ini akan digugat oleh tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwal Kamil-Suswono (RIDO).
Meski belum ada gugatan, pihak KPU Jakarta sudah menyiapkan jawaban-jawaban untuk menghadapi gugatan yang akan dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai tiga hari ke depan.
“Kami tentu harus bersiap untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang diperlukan,” kata Ketua KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
KPU Jakarta belum bisa berandai-andai terkait materi gugatan yang kemungkinan dilayangkan ke MK. Yang jelas, KPU Jakarta akan segera mempelajari manakala ada gugatan yang telah didaftarkan.
“Kalau ada baru kita pelajari dalil permohonan dan baru kita siapkan alat bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah, menyebut gugatan akan segera didaftarkan ke MK.
Tim Hukum RIDO sedang menyiapkan materi gugatan tersebut. Mereka percaya MK akan menjatuhkan keputusan yang bijak.
“Insyaallah satu sampai dua hari ini kita akan melakukan registrasi dari hasil dan kita akan menunggu,” ujar Ramdan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Reza Ori)