PALEMBANG, GEMADIKA.com – Kasus pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Palembang. Kali ini, seorang guru les piano private, Aguscik Laude (34), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial NA. Pelaku yang berprofesi sebagai guru musik ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di studio musik kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang. Pelaku memanfaatkan situasi ketika hanya berdua dengan korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugiharto memaparkan, “Modusnya adalah membujuk rayu, kemudian mengajarkan anak tersebut agar tangan yang digunakan untuk main piano lebih lentur,” ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
“Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu. Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu,” jelas Haryo.
Lebih lanjut Haryo menambahkan, “Yang bersangkutan mencari cara dengan melakukan tindakan cabul kepada anak hanya untuk memuaskan hasrat seksnya.”
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Ya benar. Usai menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12) dan langsung ditahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Atas perbuatannya, tersangka Aguscik Laude dijerat dengan Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan