GEMADIKA.com – Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Khusus untuk karyawan, pembayaran iuran dilakukan secara gotong-royong, yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Meski menyediakan berbagai layanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit atau tindakan medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut rincian penyakit dan layanan yang ditanggung serta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mencakup berbagai kondisi medis, termasuk:

Penyakit Infeksi:

• Kejang demam
• Tetanus
• HIV/AIDS tanpa komplikasi
• Influenza
• Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
• Demam dengue (DHF)
• Malaria
• Leptospirosis tanpa komplikasi

Gangguan Sistem Saraf:

• Migrain
• Vertigo
• Insomnia
• Gangguan somatoform

Baca juga :  Pentingnya Menjaga Kesehatan Mata dan Cara Mengatasi Penyakit Mata yang Sering Muncul

Penyakit Mata:

• Konjungtivitis
• Mata kering
• Miopia ringan
• Presbiopia

Penyakit Pencernaan:

• Gastritis
• Refluks gastroesofagus
• Demam tifoid
• Penyakit cacing tambang

Penyakit Kehamilan dan Persalinan:

• Kehamilan normal
• Anemia defisiensi besi pada kehamilan
• Ruptur perineum tingkat 1 dan 2

Penyakit Kulit:

• Herpes zoster tanpa komplikasi
• Varicella tanpa komplikasi
• Impetigo
• Scabies
• Dermatitis kontak iritan

Luka dan Cedera:

• Luka bakar derajat 1 dan 2
• Cedera akibat kekerasan tumpul atau tajam

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Namun, ada beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
• Operasi kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
• Perawatan gigi untuk estetika, seperti pemasangan behel.
• Penyakit akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
• Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
• Pengobatan di luar negeri.
• Pengobatan alternatif, tradisional, atau eksperimen.
• Alat kontrasepsi.
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas non-BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
• Penyakit akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program lain.

Baca juga :  Tips Kesehatan Menuju Natal

Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS Kesehatan

Dengan memahami daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan yang tersedia. Informasi ini juga menjadi panduan penting agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai cakupan manfaat yang diberikan oleh program jaminan kesehatan ini.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan yang luas, namun dengan batasan tertentu yang diatur oleh regulasi. Untuk memastikan layanan kesehatan berjalan lancar, peserta disarankan untuk membaca ketentuan resmi yang berlaku dan berkonsultasi langsung dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.