NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Sakit hati karena dipecat menjadi motif pembakaran alat berat excavator milik PT Watu Gede Utama (WGU) di Kecamatan Darul Makmur. Tersangka KR (44) yang merupakan mantan security perusahaan tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mewakili Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tahap II dilakukan pada Jumat (20/12/24) dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musa Krisnaputra.

Baca juga :  Solidaritas TNI dengan Rakyat: Babinsa Koramil Senagan Timur Bergotong Royong Bangun Rumah Warga Nagan Raya

“Penyerahan tersangka dan BB itu sesuai perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Kronologi kejadian bermula pada Senin (2/9/24), saat tersangka KR memasuki area pembibitan PT. WGU. “KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU, pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, setelah tiba di lokasi alat berat, ia mengumpulkan polybag bekas yang disusun di atas kursi dan diletakkan di atas mesin excavator. “Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Baca juga :  TNI Bahu-Membahu dengan Petani: Inovasi Lining Parit Hadapi Kekeringan di Nagan Raya

Barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi:

  • Satu unit Excavator HITACHI warna orange
  • Satu buah baju lengan panjang motif belang biru putih
  • Celana panjang warna hijau
  • Topi warna hitam
  • Tas selempang warna hitam
  • Satu buah senjata tajam (parang)
  • Polybag bekas yang digunakan dalam pembakaran

(Rahmad P Ritonga)