NAMLEA, GEMADIKA.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, publik di Kabupaten Buru dan Buru Selatan mulai mempertanyakan pengelolaan dana Pilkada yang dinilai terkesan boros. Dugaan pemborosan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru dan KPUD Kabupaten Buru Selatan. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk segera memanggil dan memeriksa kedua ketua KPUD tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, (05/12/2024).

Kegiatan Pilkada yang dilakukan oleh kedua KPUD tersebut diwarnai dengan kegiatan yang dianggap tidak efisien dan tampaknya hanya untuk menghabiskan anggaran negara. Banyak pihak menilai dana hibah yang diterima oleh KPUD seharusnya tidak perlu digunakan secara berlebihan. “KPU harus menata anggaran dengan seefektif mungkin, agar pengelolaan dana Pilkada tidak terkesan boros,” ujar seorang sumber yang meminta anonimitasnya.

Pihak yang mendesak Kejari Buru juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat pelantikan menegaskan komitmennya untuk menumpas segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Dengan demikian, pengelolaan anggaran Pilkada yang tidak efisien perlu mendapat perhatian serius.

Selain dugaan pemborosan anggaran, masalah lain muncul dari proses sosialisasi dan kampanye calon kepala daerah (Paslon). Banyak pihak mengkritik kegiatan kampanye yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pada kampanye damai yang digelar 27 November lalu, beberapa paslon malah lebih banyak menyerang lawan politik mereka dengan isu-isu yang tidak relevan, daripada menyampaikan visi, misi, dan program kerja.

Setelah pencoblosan pada 27 November, berbagai kejanggalan muncul dalam proses perhitungan suara. Salah satunya adalah kejadian di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, serta di kantor Camat Namlea. Kotak suara yang seharusnya segera dikembalikan ke KPUD Buru justru tertahan di kantor camat, bahkan bermalam di sana. Kejadian ini memicu kecurigaan dari tim paslon (Amanah) yang merasa proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Diketahui bahwa, beberapa TPS di Namlea datanya belum masuk ke KPUD Buru, Tim Paslon (Amanah) menaruh curiga terhadap Panwaslu Namlea. Diketahui bahwa masih ada beberapa kotak suara yang belum dikembalikan ke Kantor Kpud Buru dan para Panwaslu pun bermalam di kantor Panwaslu yang ditempati di kantor camat Namlea.

Kamel Definubun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Dpc) Penulis, Aktivis, dan Pewarta Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Kabupaten Buru. Dengan ini, mendesak Kejari Buru agar segerah memanggil Ketua KPUD Buru dan Ketua KPUD Buru Selatan untuk dimintai keterangan terkait Dana Hibah (Pilkada) yang terkesan pemborosan. (Kamel Jusmi)