BANGKALAN, GEMADIKA.com – Menjelang peringatan Natal dan Tahun baru potensi menjamurnya makanan kemasan yang kadaluarsa, sangat tinggi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar kegiatan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Berkala Barang Beredar menjelang Nataru di minimarket hingga pasar tradisional, Kamis (19/12).

Dalam pelaksanaan kegiatan razia tersebut di ikuti oleh Plt Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, dan 3 Staf Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan Ach. Siddik, SAP, MM mengatakan, ada beberapa lokasi yang menjadi target sasaran razia.

Dalam razia kali ini, kami bersama tim merazia di 3 lokasi Pasar KLD Bangkalan, Swalayan Tretan, Indomaret JL. Teuku Umar Bangkalan. Setiap petugas memeriksa beberapa makanan berkaleng ataupun berbungkus yang sudah melebihi masa expired atau kadaluarsa. Apabila ditemukan, maka barang tersebut langsung diminta untuk ditarik atau tidak dijual kepada konsumen.

Tim periksa sejumlah minimarket dan pasar tradisional yang ada di Bangkalan

“Yang terpenting adalah tanggal Kadaluarsa dari makanan dan minuman kemasan. Karena tanggal Kadaluarsa adalah batas akhir dari makanan dan minuman kemasan untuk dikonsumsi. Bahkan jika makanan dan minuman kemasan sudah mendekati tanggal Kadaluarsa, sebaiknya tidak dikonsumsi oleh konsumen,” ucapnya.

Selain tanggal Kadaluarsa, bentuk kemasan juga menjadi perhatian utama. Dalam pelaksanaan Pengawasan Berkala Barang Beredar menjelang Nataru yang kali ini, terdapat beberapa makanan dan minuman dalam kemasan kaleng yang bentuknya penyok.

Seperti misalnya sarden ikan, kornet sapi, susu kental manis, dalam kaleng yang banyak ditemukan dalam kondisi yang penyok. Serta makanan dan minuman lain yang kemasannya rusak dan lepas segel.

Siddik menegaskan bahwa pemilik swalayan juga diberi pengarahan agar selalu melakukan pengecekan kondisi barang dagangannya. Agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan juga keamanan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan.

“Untuk yang sudah Kadaluarsa, makanan atau minuman kemasan tersebut harus dimusnahkan. Sedangkan untuk kemasan yang rusak, barang tersebut bisa dikembalikan kepada distributor untuk ditukar. Karena kemasan yang rusak bisa saja terjadi saat proses kirim dan loading ke swalayan,” jelasnya.

Selain tanggal Kadaluarsa dan Kemasan, razia ini juga mengecek kandungan gizi, P-IRT, Cap Halal dari MUI, BPOM. Pemilik Swalayan juga mendapat pengarahan, untuk selalu melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman kemasan yang dijual.

“Sekedar untuk diketahui hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (2) : Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,” pungkasnya.

Adapun hasil temuan berupa Makanan & minuman dalam kondisi:

  • Kadaluarsa yaitu sambal ABC sachet, cabe bubuk Hachiko, susu kaleng Omela krimer, keju Prochise, saos tomat ABC botol, kencur bubuk sachet.
  • Kemasan Rusak yaitu Susu UHT Indomilk, Nestle goodness kaleng, Sarden ABC kaleng.
  • Mendekati Kadaluwarsa yaitu Roti Nana, roti Friend
  • Produk tanpa keterangan kadaluwarsa yaitu Basreng ikan, Jelly KJ, chocolata rainbow, otak-otak iris, Krupuk seblak, Gipang manis, cireng ikan, kripik pisang, macaroni pedas, kripik singkong. (nardi)