BOYOLALI, GEMADIKA.com – Sebuah tindak kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang santri berusia 15 tahun berinisial SS mengalami luka bakar serius mencapai 38 persen setelah disiram bensin dan dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21), hanya karena dituduh mencuri handphone.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin malam (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula dari laporan hilangnya handphone milik E, adik dari pelaku.

“Adik dari tersangka mengadu bahwa HP miliknya hilang atau diduga diambil oleh korban,” kata Iptu Joko Purwadi saat dikonfirmasi di Mapolres Boyolali, Rabu (18/12/2024).

Muhammad Galang Setiya Dharma, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang mengaku sebagai kakak korban, datang ke ponpes dengan membawa persiapan. Ia membawa bensin yang sudah dimasukkan ke dalam botol air mineral.

“Di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” jelasnya.

Saat diinterogasi dalam ruangan yang terkunci, SS terus menyatakan bahwa dirinya tidak mengambil handphone tersebut. Namun, pelaku tetap tidak puas dengan jawaban korban.

“Kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” ucap Iptu Joko.

SS, yang merupakan santri asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan baru bergabung dengan ponpes sejak Juli 2024, kini menjalani perawatan intensif di RSUD Simo. Korban mengalami luka bakar serius mencapai 38 persen, meliputi bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.

“Korban saat ini sedang menjalani operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” jelas Iptu Joko.

Tim penyidik Polres Boyolali telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pihak kepolisian berhasil mengamankan karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, jaket warna krem milik pelaku, dan pakaian korban yang terbakar sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka Muhammad Galang Setiya Dharma kini ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan 2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” tegas Iptu Joko.

Pihak Ponpes Darusy Syahadah menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan santri maupun pengasuh di ponpes tersebut. “Perlu diketahui, pelaku hanyalah seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes,” imbuh Iptu Joko.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara damai, terutama ketika berhadapan dengan anak di bawah umur. Tindakan kekerasan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban.