GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan, pada Rabu (11/12/2024). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Siti Insirah ini menghadirkan tiga saksi kunci.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga saksi berasal dari berbagai instansi, yakni Amin Hidayat (Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM), Mashadi (Dinas Pendidikan Grobogan), dan Haris Surindriono (pembuat gambar/RAB).
Dalam persidangan, dua saksi pertama yakni Amin Hidayat dan Mashadi mengungkapkan kondisi gedung SDN 2 Sumurgede yang memprihatinkan. Bangunan dilaporkan miring, mengalami keretakan, dan kerusakan pada atap serta beberapa bagian struktur. Akibatnya, gedung tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sejak awal penyelesaian pekerjaan.
Menarik perhatian, saksi mengungkapkan bahwa pembayaran pekerjaan kepada terdakwa DP (Penyedia) telah dilakukan 100%. Namun, penyedia dinilai tidak melakukan pelaporan secara berkala dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Saksi Haris Surindriono menambahkan temuan kritis lainnya, yakni pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat. Salah satu contoh konkret adalah pembangunan mushola yang tidak memiliki balok di bagian depan dan samping.
Terdakwa DP sendiri tidak berkeberatan dengan keterangan para saksi. “Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu 18 Desember 2024,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki. (mnztd)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan