BANGKALAN, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang kedua terkait dugaan kasus proses perpindahan kepemilikan perusahaan PT. Azma Sari Manikam.

Sebelumnya pada hari Selasa (10/12/2024) Lorienna Noviati pemilik sah. Melakukan gugatan perdata atas proses perpindahan kepemilikan kepada beberapa pihak. Sebab, diduga ditemukan banyak kejanggalan dan manipulatif dalam prosesnya ke PN Bangkalan.

Lorienna menggugat 3 pihak yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang diduga banyak rekayasa dan kejanggalan karena tidak diketahui oleh pihaknya.

Agenda sidang kali ini yang di mulai pukul 13.00 WIB terkait pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi.

Usai menggelar persidangan, Fabio Jokebed sebagai Kuasa Hukum PT. Azma Sari Manikam mengatakan, pihak tergugat hanya menghadirkan 2 orang saksi yaitu Tri Yulistiono dan Rifai

“Tri Yulistiono merupakan biro jasa yang kerap kali mengurus perizinan tergugat 1, sedangkan Rifai yang awalnya saya sempat curiga, pak Rifai adalah orang pertamina tetapi ternyata setelah didalami dia hanya vendor pertamina saja dan tidak ada afiliasi ” ungkapnya, Selasa (17/12).

Sementara itu, tergugat 1 diduga pernah tersandung kasus pidana tepatnya di wilayah hukum polres Pamekasan. Hal itu juga dibenarkan oleh Fabio bahwa berdasarkan dokumen tergugat 1 pernah menjalani penahanan di polres Pamekasan.

“Untuk agenda sidang selanjutnya akan berlangsung minggu depan dengan agenda tambahan bukti-bukti dan saksi ” tutupnya. (Nardi)