DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Citra Effendi Capah, meminta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kepala desa di wilayahnya. Dugaan pelanggaran ini terkait rencana pelaksanaan kegiatan studi tiru ke luar daerah dengan anggaran sebesar Rp18.500.000 per peserta. Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Sekda pada Sabtu (7/12/2024) melalui pesan singkat kepada Ketua Umum FORMAPPEL-RI.

Menurut Pj Sekda, larangan mengenai kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan serupa sudah disampaikan dalam surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juni 2024. Surat tersebut menginstruksikan agar kegiatan serupa dilakukan secara swakelola sesuai ketentuan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur prioritas penggunaan dana desa.

Baca juga :  Luput dari Perhatian Pemerintah, Pimpinan Sinar Global Nusantara Kunjungi Kaila Husni, Anak dengan Cerebral Palsy

Isi Penting Surat Edaran:
1. Kepala desa diwajibkan mengutamakan kegiatan secara swakelola untuk mendorong kemandirian desa.
2. Dana desa harus digunakan sesuai prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Para camat diminta melakukan pembinaan, monitoring, dan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Pj Bupati dan Pj Sekda.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua FORMAPPEL-RI Tolak Studi Tiru
Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI), R. Anggi Syaputra, menolak rencana studi tiru yang diinisiasi oleh Lembaga Manajemen Indonesia (LEMINDO). Menurut Anggi, kegiatan ini bertentangan dengan surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.

Baca juga :  Sejumlah Kepala Desa di Mamasa Keluhkan Siltap Tak Kunjung Dibayarkan

“Kegiatan ini tidak hanya melanggar surat edaran, tetapi juga mencederai semangat pengelolaan dana desa yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggi pada Kamis (5/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Deli Serdang saat ini tengah berduka akibat bencana longsor dan banjir yang melanda wilayah tersebut. Anggi menyarankan agar anggaran yang direncanakan untuk studi tiru dialihkan untuk membantu korban bencana.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membantu korban bencana, tentu akan lebih bermanfaat dan tepat sasaran,” tegasnya.(W.Ardiansyah)