SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/12/2024), Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba, Hari Suliono Pratama alias Gibus dan Angga Pungky Suhendra, di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, dari masyarakat setempat pada Rabu (18/12/2024) malam. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku aktif mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan. Hasil penggerebekan di lokasi yang ditentukan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 6 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 2 gram.
• 1 dompet warna merah berisi sabu.
• 1 unit ponsel merek Realme warna biru.
• Uang tunai sebesar Rp152.000.
• 1 buah gunting.
Kedua terduga pelaku, Hari Suliono Pratama alias Gibus (35) dan Angga Pungky Suhendra (30), yang sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta, kini telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Asmon pada Kamis (20/12/2024).
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Simalungun berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Tuah Sembiring)