ASAHAN, GEMADIKA.com – Kapolsek Simpang Kawat, AKP JT Siregar, menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita dan ketetapan Kapolri dengan menutup praktik perjudian tembak ikan yang meresahkan warga di wilayahnya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), yang menilai tindakan cepat Kapolsek sebagai respons nyata atas keluhan masyarakat.

Praktik perjudian ketangkasan ini sebelumnya dilaporkan warga Desa Pulo Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, karena berada di dekat SMP Negeri Air Batu. Lokasinya dikhawatirkan memengaruhi mental pelajar dan berpotensi menarik mereka ikut serta dalam perjudian.

Keluhan Warga

Seorang warga, yang identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keresahan kepada media. “Mesin tembak ikan ini sangat meresahkan kami. Sebelum ada mesin ini, suami kami masih bisa memberikan uang belanja lebih. Sekarang, untuk kebutuhan harian saja tidak cukup, karena uang habis untuk berjudi,” ungkap seorang ibu rumah tangga.

Baca juga :  Dua Pasien RS Bunda Mulia Alami Infeksi Pascapersalinan, Diduga Malpraktik

Warga lain, sebut saja Ibu Eti (nama samaran), menambahkan bahwa upaya protes sering kali tidak membuahkan hasil. “Kami takut, Pak, karena katanya tempat ini dibekingi aparat. Kalau pun ditutup, biasanya hanya 1-2 hari, lalu buka lagi. Anak-anak kami pun sekarang sudah ikut terpengaruh,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat setempat. Ia mengungkapkan bahwa hasil panen kelapa sawit sering hilang karena pelaku judi. “Polisi harus tegas, jangan malah takut dengan mafia. Uangnya habis untuk narkoba atau judi tembak ikan,” katanya dengan nada kesal.

Tindakan Tegas Kapolsek

Menanggapi laporan masyarakat yang juga dikonfirmasi Ketua A-PPI Sumut, Kapolsek Simpang Kawat segera memerintahkan timnya untuk menyelidiki lokasi perjudian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menutup tempat tersebut dan mengamankan barang bukti.

Baca juga :  Peduli Insan Media, Ketua Bravo Lima Batu Bara Beri Bingkisan Natal dan Tahun Baru 2025

Kapolsek AKP JT Siregar menegaskan bahwa tindakannya sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta ketetapan Kapolri dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. “Kami berkomitmen mendukung pemberantasan praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolsek.

Harapan Keberlanjutan

Ketua A-PPI Sumut, HD, berharap penutupan ini bersifat permanen dan disertai penangkapan pelaku serta bandar judi untuk memberikan efek jera. Ia mengingatkan pentingnya penegakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Warga pun berharap tidak ada lagi praktik judi serupa di wilayah mereka, yang merusak perekonomian keluarga dan mental generasi muda. (Tuah Sembiring)