SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat (Gercep) menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi ini diterima dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang.

“Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat,” ujar AKP Herison Manulang dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024) pukul 20.00 WIB.

Penyelidikan di Lokasi Tambang

Penyelidikan dilakukan sesuai dengan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun menyisir lokasi di pinggir Sungai Bah Bolon, yang dilaporkan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas tambang pasir ilegal.

Baca juga :  Peduli Sesama, KSJ Gelar Aksi Sosial: 1 Ton Beras Murah Dibagikan di Simalungun Setelah Silaturahmi dengan Ajib Shah

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan di lokasi, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator,” jelas AKP Herison Manulang.

Warga sekitar lokasi tambang menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. “Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat setempat, yang mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir,” tambahnya.

Upaya Pengawasan Berkelanjutan

Meskipun aktivitas tambang pasir ilegal sudah berhenti, Polres Simalungun tetap melakukan pengawasan intensif di lokasi tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan.

“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga :  Pisah Sambut Karyawan Pimpinan PTPN IV Kebun Gunung Bayu, Penuh Keakraban dan Harapan Baru

AKP Herison Manulang juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat membantu kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan lingkungan yang lestari,” tutupnya.

Tindakan Polres untuk Keamanan Lingkungan

Langkah cepat Sat Reskrim Polres Simalungun ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari eksploitasi ilegal. Aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (Tuah Sembiring)