BANGKALAN, GEMADIKA.com – Setelah satu minggu di segel pihak yang mengaku sebagai ahli waris, akhirnya siswa siswi beserta guru SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Bangkalan, dapat melanjutkan aktivitas belajar mengajar.

Selama sepekan terakhir, para siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah Kepala Desa (Kades) Buddan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, orang tua murid dan masyarakat setempat, yang mengkhawatirkan terganggunya proses pendidikan anak-anak mereka.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, penyegelan ini akhirnya dibuka. Anak-anak bisa kembali belajar di sekolah dengan fasilitas yang memadai, apalagi hari’ Senin depan murid-murid akan menghadapi ujian sekolah,” ujar kepala bidang pendidikan (Kabid) Sekolah Dasar Ali Yusri Purwanto. Sabtu (07/12).

Terkait dengan kasus ini pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dapat memastikan keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Diharapkan pihak yang terlibat dalam hal ini agar tidak melakukan tindakan penyegelan kembali agar siswa dapat belajar dengan nyaman.

Baca juga :  Perekonomian Indonesia Diyakini Tumbuh Diatas 5%, Airlangga : Banyak Perusahaan Bersiap Hadapi Peningkatan Permintaan Tahun 2025

Terpisah, dalam pengakuannya, Sayadi yang mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim lahan tersebut adalah miliknya menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka yang selama ini belum terselesaikan.

“Saya hanya ingin mengambil hak saya sebagai ahli waris dari orang tua kami,” ungkap Sayadi beberapa hari paska penyegelan. (2/12)

Wali murid dan warga ikut bantu buka segel bambu yang menghalangi pintu kelas

Sementara itu Bahtiar Pradinata, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan menegaskan, sesuai dengan surat somasi yang dilayangkan kepada Sayadi sebelumnya, pada hari ini Sabtu, (7/12) pihaknya bersama aparat keamanan dan Muspika Tanah Merah telah melakukan eksekusi dengan membuka paksa pintu gerbang sekolah yang disegel.

“Sesuai somasi yang kami layangkan, hari ini pintu gerbang sekolah itu harus dibuka paksa agar murid sekolah dapat belajar dengan baik dan lancar,” tegas Bahtiar.

Baca juga :  Maskapai Penerbangan Garuda, Citilink & Pelita Air Bakal Dimerger, Erick Thohir : Masih Kita Pelajari

Mengenai legalitas lahan yang ditempati sekolah, menurutnya bahwa tanah tersebut adalah milik aset pemerintah setempat yang dikuatkan oleh kepala desa Buddan.

“Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti peralihan berupa tukar guling dengan kas desa pada tahun 1974. Jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut sebagai ahli waris, kami menyarankan agar mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pihak Dinas Pendidikan tidak akan memberikan ganti rugi sebelum ada hasil keputusan sidang,” jelas Bahtiar.

Dengan berakhirnya penyegelan, kini siswa SDN Buddan 2 dapat kembali menjalani proses belajar mengajar dengan nyaman. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan pendidikan tanpa gangguan. (nardi)