JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online sampai akar-akarnya, kali ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memblokir tiga akun Instagram dengan follower hampir setengah juta yang mempromosikan judi online.

Komdigi mengungkapkan tiga akun Instagram itu bertindak mempromosikan, mendukung, dan terafilitasi dengan situs judi online yakni @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dikutip siaran pers, Rabu (4/12/2024).

Pihak Komdigi sudah melakukan take down pada selang periode 20 Oktober-4 Desember 2024 sebanyak 464.440 konten judi online dengan 428.969 website dan IP.

Untuk Konten atau akun pada platform Meta sebanyak 19.250, file sharing 9.842, Google/YouTube 3.836, platform X 2.201, Telegram 222, dan Tiktok 118.

Kemudian pada periode 2017-4 Desember 2024, sebanyak 5,3 juta konten terkait judi online telah diblokir pihak Komdigi.

Judi Online merupakan masalah serius bagi masyarakat. Banyak metode dan cara pelaku untuk memnyembunyikan praktik taruhan melalui banyak aplikasi, salahsatunya dengan kedok game online.

“Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya,” ucapnya.

Praktik Judi Online kebanyakan menggunakan situs illegal dan tidak memiliki privasi yang jelas. Dalam situs online tersebut, data pribadi pemain yang terdaftar berpotensi besar untuk disalahgunakan.

Menurutnya, data pribadi pemain dapat diakses dengan mudah oleh pelaku seperti nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank.

Data-data tersebut dapat diambil dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Reza Ori)