BATU BARA, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara telah menerbitkan Keputusan KPU Batubara Nomor 1427 terkait penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2024. Hal ini menjadi langkah awal menuju penetapan resmi pasangan terpilih jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tertulis tersebut mencakup tiga poin penting:
1. Penetapan Hasil Rekapitulasi: Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara 2024 berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang tercantum dalam Formulir Model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Wakil Walikota. Lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
2. Rincian Perolehan Suara:
– Paslon Nomor Urut 01, Darwis – Oky Iqbal Frima, memperoleh 74.355 suara sah.
– Paslon Nomor Urut 02, Baharuddin – Syafrizal, memperoleh 81.358 suara sah.
– Paslon Nomor Urut 03, Zahir – Aslam Rayuda, memperoleh 40.399 suara sah.
3. Pengumuman Hasil: Hasil pemilihan diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 20:52 WIB, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ketua KPU Batubara Erwin saat ditemui , Jumat (6/12) pekan lalu diruang kerjanya membenarkan bahwa KPU Batubara tengah menerbitkan Keputusan KPU Batubara Nomor 1427 tentang penetapan rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2024.

Baca juga :  Awal Tahun 2024, Telkom Perkuat Sinergi dengan RS Harapan Siantar Melalui Apresiasi Istimewa

Menurut Erwin, pada dasarnya KPU Batubara telah melakukan kegiatan pungut hitung dan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai Tingkat Kabupaten. Dan semua proses hasil perhitungan sesuai dengan tingkatan hasilnya telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang ada.

Artinya, KPU Batubara terus berkomitmen menjaga hasil utuh Pilkada Batubara pada pelaksanaan saat pungut hitung pada Tanggal 27 November 2024 kemarin.

Lebih lanjut Terang Erwin, paska KPU batubara telah menetapkan hasil perhitungan maka di berikan waktu pada Pasangan Calon yang keberatan selama 3 hari untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita terus menunggu hasil dari MK apakah Batubara teregister atau tidak gugatannya. Apabila nanti ada perintah dari KPU RI bahwa KPU Batubara tidak termasuk lokus dalam hal sidang di MK maka kita menunggu perintah dari KPU RI apakah langsung melakukan penetapan bupati-Wakil Bupati Terpilih atau bagaimana. Kesimpulan nya, KPU Batubara akan mengelar Pleno Terbuka penetapan Bupati -Wakil Bupati Terpilih.

Namun, apabila ada gugatan di MK, maka kita akan mengikuti proses hukum yang ada. Menurut Ketua KPU pada dasarnya KPU Batubara senantiasa mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum termasuk juga mengikuti proses hukum di MK dan KPU Batubara siap untuk mengikuti dengan sedemikian rupa,”ungkapnya.

Baca juga :  Menjaga Keamanan: Polsek Bosar Maligas Gelar Jumat Curhat dan SAPARI IBADAH

Singgung hingga berakhir 3 hari tenggang waktu yakni pada tanggal 6 Desember 2024, masa gugatan. Apakah ada Pasangan Calon yang keberatan dan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hingga, siang ini (6/12) merupakan hari ke 3 masa tenggang sejak keputusan KPU terbit. kita belum menerima informasi apakah ada salah satu Paslon yang menggugat di MK. Kita lihat saja perkembangannya,”terangnya.

Menurut Erwin,Penetapan Rekapitulasi hasil Paslon sudah. Namun, untuk Penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih belum. Sabar dulu kita menunggu ada atau tidaknya salah satu Paslon yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Baik secara online maupun manual,”ungkap Ketua KPU Batubara Erwin.

Pihaknya, tetap menunggu surat Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI dan nantinya KPU RI memberitahukan kepada KPU Batubara apakah ada atau tidak yang melakukan gugatan di MK,”terangnya.

Diinformasi Erwin, bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Batubara Terpillih Periode 2025-2030, pada tanggal 12 Februari 2024.

Sementara Saksi Nomor 03 Zahir-Aslam Abdulah Sembiring, saat dikonfirmasi, SumutPos, Jumat(6/12) pekan lalu via telepon terkait gugatan di MK. Abdullah Sembiring mengatakan sampai saat ini belum ada tanda tanda dari Paslon 03 Zahir-Aslam Rayuda dikantor Partai PDIP Batubara untuk lakukan gugatan”. (Jumaidi)