JAKARTA, GEMADIKA.com – Demi menciptakan iklim pajak yang sehat bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mendorong untuk melanjutkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.
Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan payung hukum yang dapat menaungi kebutuhan UMKM, utamanya untuk memperpanjang insentif.
Pihaknya juga menargetkan akan menyelesaikan perundang-undangan itu sebelum 2024 berakhir.
“Ini sekarang sedang kami exercise dan kami akan dorong untuk dilanjutkan,” katanya di Jakarta pada, Jumat (6/12/2024).
“Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini, karena kan awal 1 Januari 2025 kan sudah mulai harus berjalan,” lanjut Maman.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diberlakukan secara efektif mulai 1 Juli 2018 lalu.
Namun, aturan tersebut diketahui akan berakhir pada penghujung tahun 2024. Maka, Kementerian UMKM berupaya untuk memperpanjang kebijakan tersebut dengan berbagai stakeholder terkait.
“Ini nanti terus menjadi pembahasan kami bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.
Kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen itu nantinya akan diperuntukkan kepada pelaku UMKM dengan hasil penjualan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara, yang dibawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. (Reza Ori)