JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Nasaruddin juga menerangkan usulan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah tersebut didapat dari akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan diusulkan sebesar Rp 28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin (30/12/2024). Melansir dari Kompas.
Dalam hal ini, pemerintah telah mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000 serta menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dengan begitu, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas. (Reza Ori)