TANGERANG, GEMADIKA.com – Beberapa hari terakhir, beredar kabar viral mengenai dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang oknum pendamping di Desa Kemeri, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. Oknum yang diketahui berinisial SDH itu diduga menilap uang milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial.

Pada Senin, 2 Desember 2024, tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang didampingi oleh Humas GWI, mengunjungi Desa Kemeri untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini. Tim yang dipimpin oleh Ketua RT 08, HDM, mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan oknum pendamping PKH, SDH, dan pendamping desa lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, HDM menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk memediasi masalah yang melibatkan KPM DH yang merasa bantuan PKH-nya tidak cair. KPM tersebut menghubungi SDH untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah itu. SDH kemudian mengarahkan KPM untuk membuka rekening tabungan baru dan membuat ATM untuk mencairkan bantuan.

Namun, saat KPM memeriksa rekeningnya, ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan pada tahun 2024, yang seharusnya tidak terjadi. KPM kemudian mendatangi SDH untuk menanyakan soal transaksi tersebut. Dalam klarifikasinya, SDH mengakui bahwa ia memegang kartu ATM milik KPM dan telah mengembalikan sejumlah uang yang sempat dipakai tanpa seizin KPM setelah kasus ini viral.

Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan oknum pendamping PKH ini. Menurut Syamsul, meskipun uang yang disalahgunakan telah dikembalikan, itu tidak menghilangkan fakta bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang harus diproses lebih lanjut.

“Walaupun uang tersebut sudah dikembalikan, proses hukum tetap harus dilanjutkan. Kami menduga korban bukan hanya satu orang, melainkan bisa lebih dari itu. Kami dari GWI Provinsi Banten akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan mengirimkan surat kepada dinas terkait. Jika perlu, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Syamsul.

GWI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tindakan penyalahgunaan dana bantuan sosial tidak dibiarkan begitu saja. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang. (Budi Tris)