MAJALENGKA, GEMADIKA.com – Sebuah kasus pencabulan yang meresahkan masyarakat terungkap di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Seorang kakek berinisial W (63) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka atas tuduhan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, merilis kronologi kelam tersebut. Menurutnya, kejadian bermula pada Minggu (10/11/2024) di mana tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku tidak hanya memaksa dan memperdayai korban, namun juga berupaya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2 ribu.
“Tersangka termasuk orang dekat, karena korban ini merupakan keponakannya,” ungkap Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin (2/12/2024), Seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada salah seorang teman. Teman korban kemudian mengadukan hal tersebut kepada orang tua korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bertindak cepat dengan segera mengamankan tersangka W setelah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.
Terkait kasus ini, tersangka W terancam sanksi hukum berat. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang berasal dari lingkungan terdekat korban. (MonD)