SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 menjelaskan kepada Awak media.
Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.
Peraturan Bupati Sebagai Dasar Pengelolaan
Dalam Perbup Simalungun No. 20 Tahun 2021, sejumlah poin penting menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset nagori, termasuk:
1. Kekayaan Asli Nagori
Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori yang harus dikelola dengan bijaksana. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
2. Tanggung Jawab Pangulu
Pangulu memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan aset, termasuk menetapkan kebijakan penggunaannya (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
3. Penetapan Tahunan
Penggunaan aset nagori harus ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Pangulu (Pasal 10 ayat (2)).
4. Pemanfaatan Jelas
Pemanfaatan tanah kas nagori, seperti sewa atau pinjam pakai, harus ditetapkan dalam Peraturan Nagori (Pasal 11 ayat (2) dan (3)).
5. Persyaratan Sewa
Sewa tanah kas nagori wajib dilengkapi perjanjian tertulis yang mencakup objek sewa, besaran sewa, dan hak serta kewajiban pihak terkait (Pasal 12 ayat (3)).
Aturan ini bertujuan memastikan pengelolaan tanah kas nagori dilakukan secara transparan, menguntungkan semua pihak, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Sitorus di Kantor nya 9/12, menjelaskan, “kepada media ini, masalah tanah lapang Rambung Merah terkait Izin Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah, Itu wewenang saya sebagai Pimpinan Daerah/Kepala Desa’/Pangulu dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu nya,” ujarnya. (S. Hadi P)