NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat (20/12/2024).

Berkas perkara dengan nomor BP/39.a/XII/2024/Reskrim yang melibatkan tersangka berinisial SN (40) telah diterima langsung oleh JPU Yoga Mohd Afdhal. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka yang kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite pada November 2024.

Baca juga :  Resmi Jabat Danyonif TP 856/Satria Bumi Sakti, Letkol Inf Didik Sulistio Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Aceh

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani yang mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi menjelaskan detail barang bukti yang diserahkan. “Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU setelah dinyatakan inracht atau P21,” katanya.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, meliputi satu unit mobil Toyota Hilux beserta STNK, 14 jerigen Pertalite, 5 jerigen kosong, 2 barcode, dan 1 selang.

“Pelaku telah terbukti melakukan penimbunan minyak jenis pertalite yang ditimbun dikios kelontong sebanyak 14 jirigen didalam mobil,” jelas Iptu Vitra Ramadani.

Baca juga :  Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Lebih lanjut, Iptu Vitra menambahkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannta tersangka akan diancan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Rahmad P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami