SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun sebagai yang paling buruk. Hal ini disebabkan oleh belum diterapkannya standar pelayanan yang memadai serta maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di instansi tersebut.
Hendra Nurtjahjo, salah satu anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa kantor BPN Simalungun terdaftar sebagai instansi pelayanan terburuk, berada di urutan keempat dalam laporan Ombudsman mengenai pelayanan publik.
“Sangat buruk, instansi ini merupakan salah satu terlapor dalam kategori pelayanan terburuk,” ujarnya saat dihubungi oleh media ini pada Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Hendra, buruknya pelayanan ini disebabkan oleh banyaknya permainan birokrasi dan ketidakjelasan penerapan standar pelayanan publik di BPN. Masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan terpaksa melewati prosedur yang panjang, memperburuk kualitas pelayanan yang ada.
“Saya gregetan selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat apalagi terkait dugaan terjadinya pungli didalam kantor itu. Ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut”, tegasnya.
Radon Damanik, pemerhati pertanahan di Simalungun, juga menyoroti sistem layanan di BPN yang dinilai tidak fungsional melainkan struktural. Masyarakat harus mengurus administrasi pertanahan dari satu kepala seksi ke kepala seksi lainnya, alih-alih dapat langsung diselesaikan di bagian pendaftaran atau pembayaran. Sistem ini, menurutnya, sudah usang dan tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga membuka celah terjadinya pungutan liar.
“Pelayanan di seksi pengukuran dan pemetaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Yang mana itu menimbulkan terjadinya pungutan liar didalam lingkungan kantor BPN’, tegasnya.
Bahwa setiap masyarakat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara agar berkas pemohon bisa diproses, namun tidak dilakukan secara transparan dan bertele tele dan memakan waktu cukup lama sehingga masyarakat banyak yang dirugikan”, sambungnya.
Perlunya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun sikap transparansi pada publik. Dengan cara melakukan publikasi biaya layanan melalui monitor dan anjungan perkembangan sertifikat yang diurus.
Buruk dan lambannya pelayanan publik dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun disebabkan pengurusan administrasi pertanahan yang harus melibatkan BPN dengan instansi lainnya, seperti kelurahan dan kecamatan yang memunculkan gambayan konflik pemilikan tanah serta munculnya pungutan liar.
Panca Tanjung, salah seorang praktisi hukum di Siantar Simalungun ketika diminta tanggapannya terkait maraknya dugaan pungli dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun sekira pukul 14.42 Wib mengatakan bahwa sesuai pengaduan yang sering diterima oleh Komisi Pelayanan Publik, pungutan liar yang terjadi dilingkungan kantor BPN sudah dikategorikan tahap serius.
“Adapun pengurusan administrasi pertanahan yang berlarut larut serta bertele tele serta lambannya sistem birokrasi disitu tentu merugikan masyarakat, saya juga mendengar bahwa dikantor itu dugaan pungli hidup menjamur”, ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Simalungun Makmur Damanik mengimbau kantor BPN Simalungun agar mau menjemput bola dalam memberikan layanan administrasi pertanahan.
Menurutnya, perlunya BPN memiliki kader kader informal yang memahami riwayat kepemilikan tanah sehingga pengurusan tidak berlarut larut.
“Persoalan tanah sangat sensitif sehingga dibutuhkan figur tertentu seperti tokoh masyarakat setempat. Selain itu agar lebih transparan BPN harus terbuka pada kritik masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan membuka layanan pengaduan SMS atau pusat pengaduan melalui telepon”, tutupnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Moren Naibaho 16/12/2024 sekitar 14.00 WIB tidak berada di kantor, info nya lagi keluar ujar staf nya. (S.Hadi Purba)