LAMPUNG BARAT, GEMADIKA.com – Pembangunan jalan rabat beton di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024, mendapat sorotan tajam. Jalan dengan lebar satu meter ini diduga tidak sesuai spesifikasi (spek), dan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera memanggil Peratin Pekon Heni Arong untuk memberikan klarifikasi.

Minim Informasi Publik, Warga Bertanya-tanya

Pantauan di lokasi pembangunan menunjukkan ketiadaan papan informasi publik terkait proyek tersebut, sehingga nilai anggaran dan rincian proyek tidak diketahui secara jelas. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, baik dari masyarakat setempat maupun pemerhati pembangunan daerah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa jalan tersebut memang baru dibangun pada tahun 2024, namun ia tidak mengetahui rincian anggaran atau panjang jalan yang dikerjakan.

“Benar, Bang, jalan ini baru dibangun tahun 2024. Tapi soal panjangnya dan anggarannya saya tidak tahu karena tidak ada papan informasi publik terpasang,” ujarnya di lokasi pembangunan.

LMPP Minta Kejaksaan Turun Tangan

Merespons dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek ini, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Lampung Barat meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Peratin Pekon Heni Arong.

“Saya minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk memanggil Peratin Pekon Heni Arong demi menghindari adanya dugaan korupsi, terlebih pembangunan jalan tersebut diduga tidak sesuai spek,” tegas Ketua LMPP.

Belum Ada Klarifikasi dari Peratin

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Peratin Pekon Heni Arong belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pentingnya Transparansi Penggunaan Dana Desa

Kasus seperti ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang langsung berdampak pada masyarakat. Ketiadaan papan informasi publik pada lokasi proyek menjadi salah satu indikasi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. (Sunariyanto/tim)