JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut masih ada perusahaan tambang yang tidak patuh pada prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang setiap tahunnya selalu berupaya untuk memenuhi persyaratan K3 dalam kerja-kerja bisnisnya.
“Setiap tahun kami berupaya perusahaan tambang memenuhi K3,” kata Tri ketika di Jakarta, Selasa (20/12/2024).
Menurutnya, Kementerian ESDM terus mendorong setiap perusahaan tambang untuk memenuhi budaya dan prosedur K3 yang merupakan kewajiban dari perusahaan.
“Makanya itu kalau misalnya mau jadi KTT kita perlu adanya kursus yang pengawas operasional,” ucapnya.
Kementerian ESDM juga telah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang tidak menerapkan prosedur K3 dengan baik. Tri menyebut, sudah ada beberapa perusahaan tambang ditutup karena tidak memenuhi standar K3.
“(Kita tindak), kan sampai kita tutup operasionalnya, sampai segitu,” ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan tambang di Indonesia yang masih belum mematuhi prosedur K3.
Yassierli juga menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang malah menganggap prosedur K3 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai beban tambahan bagi keuangan perusahaan.
Pemerintah sendiri telah mewajibkan penerapan K3 bagi seluruh perusahaan sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
“(Masih ada) perusahaan (tambang) yang itu ignorance, dia ga peduli (keselamatan kerja),” ucap Yassierli, Senin (9/12/2024). (Reza Ori)