JAKARTA, GEMADIKA.com – Masyarakat saat ini bisa mendapatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam 10 hari saja.

Hal ini dikabarkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, pihaknya menegaskan kebijkan ini dibuat dengan melibatkan tiga menteri dari Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Sebagai bentuk Kerjasama ini dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah.

“Tujuannya kita harus membuat kebijakan sebagai regulator yang memudahkan dan mempercepat bagaimana rakyat bisa membangun rumah,” ujar Menteri Ara saat rapat bersama Komite II DPD RI di Senayan, Senin (9/12/2024).

Baca juga :  Usul Libatkan RT hingga RW dalam Program 3 Juta Rumah Layak Huni, Wamen PKP Beri Respon Positif

Hasil Kerjasama ini mewujudkan regulasi baru yang dapat memangkat waktu pengurusan dokumen PBG menjadi semakin singkat.

“Pengurusan sertifikat hak milik yang sekarang menjadi PBG dari 45 hari bisa menjadi 10 hari saja,” ungkapnya.

Ara juga menjelaskan, ada juga keputusan soal penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya pengurusan PBG tertera di SKB tersebut.

“BPHTB yang selama ini 5 persen menjadi 0. Kemudian selama ini biaya pengurusan (PBG-red) yang selama ini harus dibayar biayanya kini menjadi 0,” jelas Menteri Ara.

Baca juga :  RESMI: Shin Tae-yong Dipecat! PSSI Ungkap 3 Alasan Krusial Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia

Namun, hal itu masih belum cukup. Terkait kewenangan penarikan BPHTB dan PBG berada di Pemerintah Daerah (Pemda), Maka dia masih harus berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian.

“Pagi ini, Pak Mendagri ada rencana bertemu juga dengan Pak Presiden untuk bisa disampaikan kepada teman-teman Kepala Daerah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) supaya itu bisa diimplementasikan,” paparnya. (Reza Ori)