JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah bakal mereformasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika dengan memadukan antara aspek Kesehatan dan hukum pidana.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai diskusi publik di kawasan Glodok, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Ya itulah, ini akan kita reformasi dengan Undang-Undang Narkotika. Lalu betul-betul ini perpaduan dua hal, ya, yaitu kesehatan dan hukum pidana,” ucap Eddy.

Menurutnya, pengguna narkotika yang benar-benar hanya pengguna tidak perlu dipidana. Maka diperlukan reformasi perundang-undangan.

Baca juga :  Wamenkes Tekankan Imunisasi sebagai Investasi Kesehatan, Tantangan Infodemi Masih Jadi Kendala

“Sehingga dalam pandangan kita ke depan, untuk pengguna, pure pengguna, itu sudah tidak lagi sanksi pidana, tapi sanksi pada tindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan tindakan berupa rehabilitasi atau penilaian dari tim asesmen untuk pengguna tersebut.

Eddy juga menyebut, Penyempurnaan Undang-Undang Narkotika telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu dinilai penting dengan dasar masukan dari berbagai pihak.

Baca juga :  Rekomendasi Pameran Seni Gratis di Jakarta untuk Akhir Pekan

Rakyat sebagai bagian dari Negara tentu memiliki hak untuk dipertimbangkan, didengar, dan dijelaskan dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, semakin banyak forum dialog publik dan masukan dari berbagai pihak, semakin besar peluang undang-undang tersebut diterima secara sosial oleh masyarakat,” jelasnya. (Reza Ori)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami