BANGKALAN, GEMADIKA.com – Upaya seorang warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, untuk melengkapi dokumen administrasi pengurusan pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami kendala. Penolakan Kepala Desa Karang Anyar diduga dipicu konflik personal dengan salah satu mantan rival politiknya.

Udin (nama samaran), yang bertindak sebagai penerima kuasa dari NT, mengajukan permohonan legalisir dokumen untuk memenuhi syarat administrasi pengukuran ulang sertifikat tanah milik orang tua NT. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kades Karang Anyar setelah mengetahui bahwa NT memiliki hubungan keluarga dengan KD, mantan calon kepala desa yang pernah menjadi pesaingnya dalam Pilkades.

Kepala Desa Karang Anyar menyampaikan bahwa keputusannya bukan tanpa alasan. Ia menyebut KD tidak pernah menunjukkan rasa hormat kepadanya, terutama pasca-Pilkades beberapa tahun lalu.

“Meskipun ada surat kuasa, saya ingin dia (KD) datang sendiri dengan sopan santun dan adat Madura. Siang atau malam, pintu rumah saya selalu terbuka untuk melayani,” ujar Kades dengan nada tegas.

Baca juga :  Silaturahmi Warga Muhammadiyah se–Madura di Bangkalan, PDM Bangkalan Galang Donasi Bebaskan Lahan Hibah Senilai 26 Milyar

Kades juga menyinggung adanya sengketa tanah yang melibatkan KD dan pihak lain, yang menurutnya belum terselesaikan hingga kini. Hal ini disebutnya sebagai salah satu alasan tambahan untuk menunda pelayanan tersebut.

“Sebagai orang Madura, etika itu penting. Jika Anda berada di posisi saya, bagaimana perasaan Anda?” lanjutnya.

Tanggapan KD dan Penerima Kuasa
KD, yang merasa namanya menjadi alasan penolakan tersebut, menyayangkan sikap Kades. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang seharusnya adil dan tidak dipengaruhi masalah pribadi.

“Ini urusan dokumen administrasi, bukan urusan pribadi atau politik Pilkades yang sudah berlalu,” tegas KD.

Baca juga :  Fatal, Komisi III DPRD Bangkalan Temukan Dokumen LKPJ Bapperida Dibuat Asal-Asalan

Udin juga menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan yang ia terima. Menurutnya, permohonan legalisir sudah memenuhi prosedur administrasi yang sah.

“Kami datang dengan baik-baik dan membawa surat kuasa resmi. Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak,” ungkap Udin.

Berpotensi Melanggar Hukum
Tindakan Kades yang menolak memberikan pelayanan kepada warganya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Udin berencana melaporkan kasus ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Komisi Ombudsman Jawa Timur. Bahkan, jika diperlukan, ia akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Nardi)