MAMASA, GEMADIKA.com – Usai Pilkada di Kabupaten Mamasa, pelaksana jabatan (PJ) Bupati menjadi perbincangan hampir disetiap grup WhatsAapp dan fecebook menjadi topik utama.

Pasalnya Kabupaten Mamasa kini masih dijabat oleh Pelaksana Jabatan (PJ) usai periode jabatan Bupati berakhir, namun jabatan PJ akan berakhir pada Januari 2025 mendatang.

Yang menjadi topik perbincangan adalah syarat PJ dan Kepala OPD atau kepala dinas yang dinilai tidak bersyarat.

Sementara menurut Andarias Bandangan sebagai salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Mamasa sekaligus sebagai bagian dari Eksponen Pejuang Pembentukan Kabupaten Mamasa menilai,Kepala OPD tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjadi PJ Bupati.

Baca juga :  Oknum Anggota Polisi di Polda Sulbar Lakukan Pengeroyokan, HMI Desak Kapolri Ambil Tindakan Tegas

syarat untuk menjadi Pj Bupati diatur dalam UU No.10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat (11) : “yang bersyarat menjadi Pj Bupati/Walikota berasal dari “jabatan pimpinan tinggi pratama”, ketentuan tentang “jabatan pimpinan tinggi pratama” diatur dlm Pasal 19 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN huruf c, yg dimaksud dengan “jabatan pimpinan tinggi pratama ” meliputi:

– Direktur
– Kepala Biro
– dan Seterusnya
– Sekertaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/badan provinsi
– Sekertaris DPRD Prov
– dan Jabatan lain yang setara.

Andarias bandangan, (tokoh masyarakat).

“Jadi pimpinan OPD Kabupaten / Kota tidak bersyarat untuk jadi Pj Bupati” Ujar Andarias Bandangan.

Baca juga :  Sejumlah Kepala Desa di Mamasa Keluhkan Siltap Tak Kunjung Dibayarkan

Menurutnya, selain syarat dalam undang – undang PJ Bupati Mamasa harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Andarias menyampaikan tidak menolak jabatan PJ di Kabupaten Mamasa siapapun yang penting bersyarat.

“Bagaimanapun jabatan PJ adalah Kepala Daerah Kabupaten Mamasa, harkat dan martabat kita sebagai orang mamasa terbawa disana karena mestinya PJ itu haruslah yang punya integritas dan rekam jejak yang baik.selain itu, harus memenuhi standar berdasarkan undang undang yang mengatur jabatan PJ Bupati”.ungkapnya via whastsapp Selasa, 31/12/2024. (Antyka)