JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan ini dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar usai melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pukul 11.20 WIB. (05/12/2024)

Latar Belakang Pelaporan
Patar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan PKN terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang/jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung misi PKN dalam mencegah dan memberantas korupsi. Namun, permohonan informasi ini ditolak oleh pejabat terkait, sehingga PKN mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.

Pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jakarta yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Harry Ara Hutabarat, dan Luqman Hakim Arifin (Anggota) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PKN untuk 25 register perkara.

Baca juga :  Miris! Oknum Guru Agama di Grobogan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa Selama 2 Tahun

Alasan Penolakan oleh Majelis Komisioner
Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak memberikan kerugian langsung. Mereka juga menilai bahwa permohonan tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik.

Namun, PKN menilai bahwa keputusan Majelis Komisioner tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:
1. Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
2. Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.
3. Pasal 14 dan Pasal 101 UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang memberikan hak kepada individu atau kelompok untuk mencari, memperoleh, dan melaporkan pelanggaran HAM.

Baca juga :  Effendi Edo-Siti Farida Pimpin Kota Cirebon, Raih 77 Ribu Suara di Pilkada 2024

Tindakan Majelis Diduga Melanggar Hukum
Patar juga mengungkapkan bahwa sebelum putusan atas 25 register perkara tersebut, Majelis Komisioner sempat menerima 6 perkara sengketa serupa dari PKN. Namun, kali ini semua permohonan ditolak. PKN menduga bahwa penolakan ini didasari oleh motif balas dendam, mengingat PKN sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Informasi DKI Jakarta serta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut sidang kode etik.

Putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .
Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu
1. Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir
2. Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi.