BANDAR LAMPUNG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka, berinisial ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

“Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Modus Penyimpangan dan Kerugian Negara
Kombes Umi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan mengungkapkan ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Umi. “Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” tegasnya.

Selain itu, ditemukan bahwa dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan yang tidak transparan ini menyebabkan perusahaan akhirnya berhenti beroperasi.

Tindak Pidana Korupsi
Kombes Umi menambahkan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di masa depan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang harus lebih transparan dan akuntabel. (Sunariyanto)