YOGYAKARTA, GEMADIKA.com – Menyikapi polemik atas hak tanah di Yogyakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal segera menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). Melansir dari antara.

Diketahui, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp1.000 terkait dengan kepemilikan tanah yang berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta.

Menurut Nusron, pihaknya bakal berbicara dengan Sultan HB X mengenai tanah di Yogyakarta, khususnya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

Baca juga :  Resep Creme Brulee, Hidangan Penutup Elegan yang Mudah Dibuat

Tanah Keprabon sediri merupakan tanah Kasultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.

“Kalau yang tanah Keprabon itu, secara isu, sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” katanya.

Meski begitu, Nusron berpendapat terkait pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan dengan UU Pokok Agraria.

“Nah, karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ungkap Nusron.

Sebelumnya, Sultan HB X layangkan gugatan kepada PT KAI untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.

Baca juga :  Persiapkan Pemain Muda Berbakat, Mirza Optimis Juara Liga 4 Jatim Zona Madura

Dengan nilai ganti rugi yang digugat pun hanya sebesar Rp1.000. Menurutnya, tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.

Dengan demikian, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

“Tidak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT.KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT.KAI tidak bisa menghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” ujar Sri Sultan dalam keterangan resmi Pemda DIY. (Reza Ori)