SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Isu tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Simalungun. Namun, Polres Simalungun langsung bereaksi cepat dengan memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, secara tegas membantah pemberitaan yang beredar pada Rabu (11/12/2024). Melalui keterangan resminya, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukannya bukti konkret aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang dituduhkan.
Tim Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim yang beredar. “Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Simalungun di lokasi yang disebutkan, tidak ditemukan aktivitas penambangan seperti yang dituduhkan,” papar Kasi Humas Polres Simalungun.
Pihak kepolisian menemukan sejumlah keanehan dalam video yang digunakan sebagai bukti tuduhan. “Video yang beredar menunjukkan dialog dalam bahasa asing yang mirip bahasa Mandarin, serta kendaraan dengan plat nomor BM yang berasal dari luar Sumatera Utara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keaslian dan relevansi video tersebut dengan lokasi yang dituduhkan,” tambahnya.
Polres Simalungun menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dengan mengajak media untuk terlibat langsung dalam proses verifikasi. “Kami mengundang media, khususnya Parsada Bhayangkara, untuk mendampingi tim Sat Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Mari kita pastikan bersama fakta yang sebenarnya di lapangan,” ujar Kasi Humas.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menekankan pentingnya prinsip jurnalisme berimbang dan verifikasi mendalam. “Polres Simalungun tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, termasuk aktivitas penambangan ilegal. Namun, tuduhan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang valid,” pungkasnya. (Tuah Sembiring)