SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kepolisian Resort (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika yang mencengangkan pada Jumat (13/12/2024).

Dalam operasi yang dilakukan di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, aparat berhasil menangkap tersangka AS (25) asal Pematangsiantar dengan barang bukti sabu seberat 83,52 gram.

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, ketika tersangka AS berangkat dari Pematangsiantar menuju Nagori Siboras dengan membawa paket narkotika. Namun, rencana awalnya untuk bertemu seorang rekan gagal terlaksana. Dengan cara yang sangat tidak bermoral, tersangka memutuskan menitipkan paket sabu dan catatan transaksi kepada Billy Steven Jawak, seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakan dari pria yang dituju.

Baca juga :  Polres Simalungun Pantau Arus Lalu Lintas Lancar Pasca Operasi Lilin Toba 2024

Pada Jumat pagi, tersangka kembali ke lokasi untuk mengambil paket narkotika dengan alasan belum menerima uang hasil transaksi. Saat itulah tim Polres Simalungun yang telah mendapatkan informasi sebelumnya langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,52 gram, satu ponsel Nokia berwarna abu-abu, buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni, dan satu unit timbangan digital berwarna silver.

Baca juga :  Telkom Witel Sumut Berhasil Realisasikan Digitalisasi Universitas Sumatera Utara Melalui Proyek One Data

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang bernama Rafiq yang berdomisili di Kota Medan. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan yang tidak segan melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal mereka. (Selamet)