SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di sebuah ladang cabe di Afd 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Pada Selasa (10/12/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel Sat Narkoba lainnya melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Kedua pria tersebut diketahui bernama Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56 tahun) dan Julkifli Manik (31 tahun), keduanya berasal dari Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet kecil yang disembunyikan di dalam paralon di ladang cabe. Di dalam dompet tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang kemudian diidentifikasi sebagai barang bukti. Sabaruddin Pulungan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang ia kenal, berinisial KP, yang berada di Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Setelah penggeledahan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi empat bungkus plastik transparan besar, enam bungkus plastik transparan sedang, dan lima belas bungkus plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 34,41 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merk Oppo, satu unit ponsel Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 480.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu buku yang diduga berisi catatan transaksi penjualan narkoba.
Kasus ini semakin menguatkan tekad Polres Simalungun untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Kapolres Simalungun menyatakan, “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba lainnya dan menangkap para pelakunya.”
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayahnya. (Tuah Sembiring)