SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil yang positif. Tim Polsek Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMD (24) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10/12/2024) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/12/2024) pukul 10.00 WIB, memaparkan kronologi penangkapan tersebut. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Intel IPDA Erdo JA Purba dan Kanit Reskrim IPDA Surya Moris S tentang adanya transaksi narkoba di sebuah dorsmer mobil milik LS di Lingkungan Naga Tongah,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Intel langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka Rikcan Muliadi Damanik, warga Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,76 gram yang disembunyikan di pinggang celana pendek hitam tersangka.
“Selain sabu, tim juga menyita uang tunai senilai Rp 62.000 dalam berbagai pecahan, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Polsek Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Verry.
Lebih lanjut, barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus. “Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak masyarakat untuk terus berkontribusi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ungkapnya.
Tersangka kini menghadapi jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman berat sebagai bentuk efek jera bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di wilayah kami. Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Simalungun guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Verry Purba. (Tuah Sembiring)