SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Merespons cepat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun menggelar penggerebekan di empat lokasi berbeda di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas pada Minggu (15/12/2024). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, sebagai tindak lanjut laporan yang diterima oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi.
“Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan pemberitaan media online tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Operasi dimulai pukul 11.00 WIB dan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kasat Narkoba, Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman, tiga anggota Brigadir, serta didampingi Gamot Huta 4 Rejotani dan sejumlah warga setempat. Tim melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah kediaman tersangka berinisial DANU di Huta 4 Rejotani, Kecamatan Bosar Maligas. Tim kemudian menyisir lokasi kedua berupa sebuah gubuk di pinggir sungai yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Operasi dilanjutkan ke lokasi ketiga, sebuah pondok di kebun Dusun Ulu, PTPN 2, yang dimiliki tersangka Khairul Lubis. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa bekas bong dan plastik bekas sabu.
Penggerebekan terakhir dilakukan di rumah tersangka berinisial RIDO di Huta Perdagangan 1 B, Kecamatan Bandar. Meski para tersangka belum berhasil ditangkap, operasi ini berhasil mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga kuat sebagai tempat peredaran narkoba.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pangulu, Gamot, dan masyarakat setempat. Informasi yang kami peroleh hari ini akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan lebih mendalam,” tegas AKP Verry Purba.
Satresnarkoba Polres Simalungun juga mengimbau perangkat Nagori dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dalam bentuk apa pun. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan upaya ini,” tutup AKP Verry Purba.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah langsung dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun. (Tuah Sembiring)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan