SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polres Simalungun bersama dengan instansi terkait melakukan pemeriksaan rutin di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, pada Jumat (20/12/2024) malam. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi praktik perjudian sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 21.00 WIB hingga selesai ini melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP., Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun AIPTU Bambang Sumantri. Pemeriksaan juga dihadiri pengelola Pasar Malam Bapak Supriadi, tokoh agama H. Ramlin, tokoh masyarakat Ustad Muksin, dan Staf Intel Korem 022/Pantai Timur Kopda Sentosa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi praktik perjudian di lokasi tersebut. Pasar malam yang beroperasi mulai pukul 19.30 WIB hingga 00.00 WIB ini justru memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. “Masyarakat merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat ini karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar H. Ramlin, salah satu tokoh agama setempat.

IPTU Ivan Roni Purba dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pencegahan praktik perjudian di area hiburan rakyat. Sementara itu, Camat Siantar Muhammad Iqbal memberikan himbauan khusus mengenai pembatasan usia pengunjung, terutama untuk permainan ketangkasan yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun.

Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, membenarkan bahwa keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya yang dimulai setelah adzan Isya. “Masyarakat justru senang karena terbukanya kesempatan kerja baru,” tambahnya.

AIPTU Bambang Sumantri selaku Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun juga menekankan pentingnya menjaga Kamtibmas di lokasi hiburan. Sebagai tindak lanjut, pengelola diminta memasang pemberitahuan peraturan pemain terkait batas usia minimum untuk permainan ketangkasan.

Pemeriksaan rutin ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian lokal tanpa menimbulkan dampak negatif di masyarakat. (S Hadi Purba)