SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi ini membuktikan komitmen tegas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sore di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean. Petugas mengamankan seorang tersangka bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, tim Satres Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan di bawah komando Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama anggota lainnya.

Baca juga :  Rakornas Pembangunan Daerah 2024: Sinergi dan Inovasi Menuju Indonesia Maju

Pada Sabtu pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di lokasi dan mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal. Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, petugas menemukan:

  • Satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu (bruto 13,54 gram).
  • Satu bungkus plastik klip berisi enam butir pil diduga ekstasi (bruto 2,68 gram).
  • Satu unit timbangan elektrik.
  • Dua ball plastik klip kosong.
  • Satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan untuk mendukung proses penyidikan,” jelas AKP Verry Purba. “Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah.”

Baca juga :  Razia Hiburan Malam di Rambung Merah: Polres Simalungun Pastikan Pasar Malam Bebas Praktik Perjudian

Rahdinal Muhdi alias Dinal beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.

“Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses kasus ini hingga ke Kejaksaan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. Melalui berbagai operasi rutin dan pengawasan ketat, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (Tuah Sembiring)