BANGKALAN, GEMADIKA.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko klontong 24 jam di wilayah Bangkalan, Jumat (27/12/2024). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko membeli makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi.
Kegiatan sidak ini menyasar beberapa toko klontong, termasuk Toko Putra Jaya di Jalan Teuku Umar, Toko Vita di Jalan Trunojoyo, dan Toko Tiga Putri di Bancaran. Hasil dari inspeksi tersebut mengungkap bahwa meskipun sebagian besar produk sudah sesuai standar, beberapa toko masih menjual makanan tanpa label dan tanggal kadaluarsa.
Makanan Tanpa Label dan Izin PIRT Ditemukan
Plt Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan, Achmad Siddiq, melalui Kabid Usaha Perdagangan Delly Septiana, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan langkah perlindungan kepada konsumen.
“Sidak toko kami lakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari makanan dan minuman kadaluarsa. Sebagai sampel, ada tiga toko yang kami sidak. Rata-rata merek paten sudah sesuai standar, dan tidak ditemukan produk kadaluarsa,” ungkap Delly.
Namun, dari pantauan langsung tim Gemadika.com, ditemukan sejumlah makanan ringan tanpa label izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan tanpa tanda expired date di beberapa toko. Delly pun menyoroti temuan ini dan langsung memberikan pembinaan kepada pengelola toko.
“Ini harusnya ada PIRT-nya. Kalau tidak, kasihan masyarakat yang membelinya,” ujarnya saat memeriksa produk di rak toko.
Imbauan untuk Selektif dalam Menjual Produk
Delly menekankan pentingnya pengelola toko untuk lebih selektif dalam menerima barang dari pemasok. Produk yang dijual seharusnya memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, seperti memiliki izin PIRT, komposisi, dan masa kadaluarsa yang jelas.
“Kami mengimbau agar pengelola toko hanya menerima barang yang memenuhi syarat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sidak ini dilakukan tanpa tindakan penyitaan, melainkan berupa pembinaan kepada pengelola toko. “Kami ingin para pengusaha lebih hati-hati dalam memproduksi dan menjual barang, serta memastikan semua standar dipenuhi,” tambahnya.
Pengelola Toko Akan Mengembalikan Produk Bermasalah
Salah satu pengelola toko yang tidak ingin disebut namanya mengaku akan segera mengembalikan barang-barang bermasalah kepada penyetor.
“Saya akan kembalikan ke penyetor. Saya juga akan sampaikan ke mereka untuk melengkapi aturan produk,” tuturnya di hadapan tim Gemadika.com.
Melalui sidak ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memprioritaskan keamanan konsumen dan mendorong penjualan produk yang aman dan higienis.(Nardi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan