BANGKALAN, GEMADIKA.com – Memasuki minggu ke tiga babak sidang gugatan perdata kasus PT Azma Sari Manikam, dengan agenda pengajuan bukti pelengkap dari kedua pihak diundur sampai hari Senin depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menunda sidang karena ada agenda lain.

“Sidang ditunda hari Senin 30 Desember 2024. Sidang ditutup,” ucap Majelis Hakim Ery Acoka di PN Bangkalan, Selasa, (24/12).

Artha Shah putra dari Lorienna Noviati menyampaikan harapannya terhadap gugatan perdata yang diajukan pihaknya kepada media.

“Terkait agenda persidangan yang di undur minggu depan, saya tadi sempat kaget mendengar ucapan majelis hakim, namun tidak masalah, saya hanya berharap kepada majelis hakim bisa lebih obyektif dalam mengemban tugasnya dalam memutus kasus ini,” ucapnya.

Baca juga :  Rakernas PGDN, Perjuangkan Kesejahteraan Guru Diniyah Dan Guru Ngaji Di Seluruh Indonesia
Artha Shah (baju putih) putra dari Lorienna Noviati, di dampingi kuasa hukumnya Fabio Jokebed (baju batik) saat di wawancara awak media

Diduga banyak kejanggalan dan manipulatif dalam prosesnya Artha Shah pun menjelaskan bahwa semua yang di sampaikan dalam persidangan kemarin tidak benar.

“Fakta yang sudah kami sampaikan ini apa adanya, dari yang sudah di sampaikan dalam persidangan pun sudah kami patahkan. Atau sudah kita sampaikan bahwa itu tidak benar,” pungkasnya.

Baca juga :  Komitmen Pemkab Bangkalan Meningkatkan Kualitas Pendidikan dengan Beasiswa Prestasi

Sementara itu kuasa hukum PT Azma Sari Manikam Fabio Jokebed memastikan kepada media, bahwa betul adanya peralihan 3 perusahaan dalam 1 hari hari yang dilakukan oleh tergugat 3.

“Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, memang ada peralihan 3 perusahaan dalam 1 hari yang dilakukan oleh pihak tergugat 3 (Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono), dan setau saya membikin RUPS butuh waktu, kalau saya di suruh menjalankan hal serupa (dilakukan pihak tergugat 3) saya tidak mampu, itu agak janggal ya,” tutupnya. (nardi)