BANGKALAN, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terus melanjutkan proses persidangan gugatan kasus PT Azma Sari Manikam yang kini memasuki tahap penambahan alat bukti. Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Fabio Jokebed menyatakan adanya sejumlah kejanggalan yang mencolok terkait alat bukti yang diajukan oleh pihak tergugat.
Keanehan tersebut muncul dari laporan polisi atas nama Verawati Martini yang disertakan pihak tergugat sebagai alat bukti tertulis, meski sebelumnya saksi yang sama ditolak dalam persidangan.
Konsistensi Dipertanyakan
“Ada hal yang tidak konsisten dari pihak lawan. Saat pengajuan saksi Verawati Martini, mereka menolak, tetapi saat penambahan alat bukti tertulis, justru mereka menyertakan laporan polisi atas nama Verawati. Ini aneh menurut saya,” ungkap Fabio usai sidang pada Selasa (30/12).
Majelis hakim sendiri telah menolak Verawati Martini sebagai saksi karena alasan adanya hubungan keluarga yang dekat dengan pihak tergugat. Fabio menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat tetap objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Saya berharap apa yang sudah saya sampaikan tadi benar-benar menjadi pertimbangan majelis. Dalam persidangan ini muncul keanehan-keanehan yang menjadi catatan penting bagi majelis hakim. Saya percaya hukum harus berjalan sesuai hati nurani,” tegas Fabio.
Kebenaran Akan Terungkap
Di sisi lain, Principal PT Azma Sari Manikam, Artha Shah, tetap yakin bahwa kebenaran akan berbicara dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup untuk mengungkap kebenaran.
“Saya yakin dalam hal apapun, termasuk kasus ini, kebenaran tidak akan merubah cerita. Fakta persidangan sudah jelas,” ujar Artha Shah dengan optimis.
Persidangan ini terus menarik perhatian publik karena berbagai dinamika yang muncul, termasuk dugaan ketidakonsistenan pihak tergugat yang menjadi sorotan.(Nardi)