MEDAN, GEMADIKA.com – Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp1,1 miliar di RSUD Pancur Batu, Deli Serdang.
Proyek vital yang menyangkut kesehatan masyarakat ini diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen wajib, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Lebih mengejutkan lagi, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum bagian pengadaan berinisial AD alias MAJA.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/12/2024), Ketua FORMAPPEL-RI, R. Anggi Syaputra, menyuarakan keprihatinannya. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Proyek IPAL tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal FORMAPPEL-RI, Rio Syahdian Lubis, telah ditugaskan untuk mengirimkan surat resmi kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. “Surat ini akan menjadi bentuk perhatian dan desakan kami agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius,” ungkap Rio.
Kasus ini terkuak setelah inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan Deli Serdang pada 7 Agustus 2024. Dr. Aunatika Lubis, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, telah melaporkan temuannya kepada Bupati Deli Serdang dan Inspektorat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Rivan Silaen, mengonfirmasi pelanggaran administratif proyek tersebut. “Kami pastikan proyek ini tidak memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait proyek ini,” tegasnya.
Anggi menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah korupsi. “Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal keberlanjutan dan dampak lingkungan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dengan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik,” jelasnya.
FORMAPPEL-RI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,” tutup Anggi. (W.Ardiansyah)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan