JAKARTA, GEMADIKA.com – Maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia masih diperbicangkan banyak kalangan hingga saat ini.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menawrkan solusi untuk menangani praktik tambang ilegal bukan dimusnahkan, namun dengan memberikan pembinaan.
Menurutnya, tambang-tambang ilegal dapat dijadikan koperasi, sehingga dapat dikelola secara profesional.
Dengan dibentuknya korporasi, hal ini dianggap dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Seharusnya kita bersyukur ia punya effort untuk menambang menggali itu lah fungsi pembinaan. Menurut saya legalkan saja itu dalam bentuk korporasi dikoperasikan,” katanya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia beberapa waktu yang lalu.
“Kesimpulannya satu kita harus bina tidak dibinasakan dalam bentuk kelembagaan entah itu koperasi karena ini menyangkut pertambangan mineral, beda dengan batu izin pertambangan rakyat,” tambahnya.
Sementara, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mempunyai gagasan yang berbeda.
Hendra beranggapan praktik PETI di Indonesia sulit diberantas lantaran melibatkan banyak pihak serta lokasi tambang illegal berada di wilayah yang sulit dijangkau.
“Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Hendra.
Dia mengaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan