JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selalu melakukan evaluasi merujuk pada permasalahan judi online yangsempat viral.

Kali ini, Komdigi menemukan pegawai kontrak yang tidak sesuai administrasi yang berlaku. Sebanyak 5 orang pegawai kontrak yang berada di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) diberhentikan Inspektorat Komdigi.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, dari hasil evaluasi keabsahan pegawai tersebut ditetapkan 5 orang pegawai kontrak untuk diberhentikan.

Hasilnya, audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Dirjen Aptika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Baca juga :  Waspada! Pencuri Komponen Truk Beraksi di Rest Area, Speedometer Hingga ECU Diincar

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam sebuah keterangan, Senin (9/12/2024).

Arief mengatakan 5 pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Dirjen Aptika tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Baca juga :  Bencana Hidrometeorologi Ancam Indonesia, Menko Praktikno: Pastikan Kesiapan Seluruh Pihak

Menurutnya, pemberhentian sejumlah pegawai ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,”pungkasArief. (Reza Ori)