NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Tiga anggota Polres Nagan Raya terpaksa menjalani sanksi demosi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Ketiganya terungkap saat menjalani tes urine dalam kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gatiplin) di Mapolres Nagan Raya.

Ketiga personel tersebut adalah Brigpol R dan Briptu RAB yang kini dimutasi ke Polres Simeulue, serta Bripka AAS yang dipindahkan ke Polres Gayo Lues sebagai bagian dari hukuman demosi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengonfirmasi bahwa keputusan demosi diambil berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Divisi Propam.

“Demosi dikarenakan saat kegiatan Gatiplin oleh Propam, hasil cek urine menunjukkan positif mengandung amfetamin (narkoba),” ujar AKBP Rudi pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kapolres juga menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran narkotika akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Meski anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan oknum polisi yang menggunakan narkotika merupakan pelanggaran serius terhadap aturan disiplin dan kode etik.

“Setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri No. 14/2011,” tutupnya. (Rahmad P. Ritonga)