MUSI RAWAS, GEMADIKA.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, seorang istri menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri karena menolak memberikan uang untuk berjudi online.

RS (33), warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, tega melukai istrinya TD (26) menggunakan sebilah pisau pada Minggu (22/12/2024). Insiden berdarah ini dipicu penolakan korban saat dimintai uang oleh pelaku yang diduga untuk modal berjudi online.

Baca juga :  Jelang Nataru 2025: Bupati Musi Rawas Pastikan Harga dan Stok Pangan Masih Terkendali

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda, Lubuklinggau. Sementara pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri kepada kepala dusun sebelum diamankan pihak kepolisian.

“Mari kita sadar dan tobat, jauhi hal-hal yang merusak diri dan keluarga. Jadikan keluarga sebagai prioritas utama dan bangun komunikasi yang sehat di dalam rumah tangga,” pesan petugas kepolisian.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian korban.

Baca juga :  Tragis Remaja 13 Tahun Tewas Usai Terima Tantangan Minum Jamu dari Kakak Ipar, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Lampung

Polres Muratara juga menghimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian online dan narkoba demi menciptakan kehidupan yang lebih harmonis serta terhindar dari masalah hukum. (Andi Irawan)