JAKARTA, GEMADIKA.com – Menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut akan segera menerbitkan aturan teknis dalam Peraturan Menteri (Permen) yang recananya akan ditandatagani besok, Rabu (4/12/2024).

Yassierli mengatakan, aturan upah minimum provinsi (UMP) saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Keputusan Penetapan kenaikan UMP tersebut merupakan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk mengantisipasi dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan Kementerian terkait, terkait dengan upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi saat ini. Antisipasi dalam artian kebijakan fiskal, dan seterusnya,” katanya. (Reza Ori)