DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, DPW Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DPW JWI Sumut), Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI), perangkat Desa Tanjung Morawa-B, serta warga Dusun IV bersama-sama menggelar aksi gotong royong membersihkan sampah di Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Sabtu (7/12/2024) sore.

Aksi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan ancaman pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area yang dilarang.

Sinergi Bersama untuk Lingkungan Bersih

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 17.00 WIB, melibatkan warga setempat, anggota Linmas, perangkat desa, dan tokoh lingkungan. Kepala Dusun IV, Azhar, beserta anggota Linmas Sutino dan Johan Rangkuti, turut berpartisipasi. Mereka secara aktif memimpin pembersihan dan memberikan edukasi kepada warga.

Ketua DPW JWI Sumut, Ahmad Jais, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Hari ini saya bersama kepala dusun IV, Linmas Pos Kamling, dan rekan-rekan dari FORMAPPEL-RI membersihkan sampah-sampah yang berserakan. Ini harus kami jaga. Ketika ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut, kami akan larang dengan santun. Tidak perlu marah-marah,” ujarnya.

Ahmad Jais juga menjelaskan mekanisme baru untuk pengelolaan sampah.
“Jika ada warga yang terlanjur membawa sampah dari rumah, kami mengarahkan mereka untuk memberikan kontribusi sebesar Rp3.000 kepada dua pemuda yang bertugas di lokasi. Sampah tersebut kemudian akan diangkut oleh mobil PU Kabupaten keesokan harinya. Cara ini sekaligus memberikan tambahan penghasilan bagi pemuda yang menjaga lokasi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dukungan masyarakat terhadap inisiatif ini.
“Alhamdulillah, ketika saya jelaskan kepada warga yang membuang sampah, mereka mendukung penuh. Sebab, warga juga mengeluh tidak adanya tempat sampah khusus yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Kecamatan.”

Kolaborasi dan Dukungan Semua Pihak

FORMAPPEL-RI, melalui perwakilannya, Rina Andriani, menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami bersama JWI dan perangkat desa ingin memastikan lingkungan Dusun IV tetap bersih. Kami akan terus berkolaborasi dalam menjaga kebersihan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Taufik, salah satu warga Desa Tanjung Morawa-A, menyampaikan masukan mengenai sistem pengelolaan sampah.
“Saya bingung mau buang sampah di mana lagi. Sebelumnya ada yang mengutip sampah dari rumah dengan becak barang, saya bayar Rp50 ribu per bulan. Sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau harus bayar Rp3.000 setiap kali buang sampah, saya setuju. Kalau bisa, dibuat sistem bulanan juga, biar lebih praktis,” ungkapnya.

Langkah Awal Menuju Lingkungan Lebih Sehat

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta tertib di Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B. Diharapkan kolaborasi antara masyarakat, DPW JWI Sumut, perangkat desa, dan FORMAPPEL-RI terus berlanjut untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Keterangan Foto:
Perangkat desa, anggota Linmas, dan warga setempat bekerja sama membersihkan sampah di area Dusun IV, Desa Tanjung Morawa-B.

Tagar: #KebersihanLingkungan #TanjungMorawaBersih #KolaborasiUntukBumi #DPWJWISumut #FORMAPPELRI #JagaKebersihan

Meta Description (SEO):
“Aksi gotong royong membersihkan sampah di Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B melibatkan DPW JWI Sumut, FORMAPPEL-RI, perangkat desa, dan warga. Langkah ini untuk menjaga lingkungan bersih sesuai Perda No. 15/2011. Simak kolaborasi inspiratif ini.”